Autentik.id, News – Mantan Dirut Transjakarta, M Kuncoro Wibowo resmi ditetapkan tersangka oleh KPK. Kuncoro ditahan lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi beras bansos 2020 lalu.
Dikutip dari berbagai sumber, Kuncoro nampak terlihat mengenakan rompi Oranye dengan kondisi tangan di borgol saat digiring oleh petugas KPK dari ruang pemeriksaan, Senin (18/9/2023).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyebutkan, mantan Dirut Transjakarta ini merupakan tersangka ke-enam dalam dugaan kasus korupsi bansos di Kemensos periode 2020-2021 silam.
Penahanan Kuncoro pun kata Asep Guntur dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung 18 September 2023, untuk keperluan penyidikan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Dengan penahanan ini maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan,” ungkap Asep dalam konferensi pers.
Keterlibatan Kuncoro dalam skandal korupsi terjadi saat dirinya masih menjabat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang ditunjuk oleh Kemensos menyalurkan beras bansos.
PT BGR yang dipimpin Kuncoro pada periode 2020-2021 kemudian menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor. Namun kejanggalan kemitraan keduanya terendus KPK.
Perkara tersebut bermula saat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai rekanan distributor yang ditunjuk PT BGR tak melakukan tugasnya namun ditemukan terjadi pembayaran sebesar Rp 150 M.
Kongkalikong atas penyaluran beras bansos pun terendus oleh lembaga Antirasua KPK, hingga akhirnya total ada 6 orang yang telah ditetapkan tersangka.
Dimulai dari Ivo Wongkaren, Richard Cahyanto dan Roni Ramdani yang ditahan 23 Agustus lalu. Kemudian dua tersangka lainnya Budi Susanto sebagai Direktur Komersial PT BGR dan Churniawan selalu Vice President Operasional PT BGR
Hingga yang terbaru, M Kuncoro Wibowo yang ditetapkan tersangka dan di tahan oleh KPK sejak, Senin (18/9/2023).