Autentik.id, News – PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari, yang tergabung dalam Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group, kembali mempertegas komitmennya dalam menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Perusahaan memastikan akan merealisasikan program plasma sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak manajemen.
Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan antara manajemen BJA Group dengan masyarakat yang dimediasi langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, di Rumah Dinas Bupati pada Selasa (14/04/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas masukan warga terkait realisasi program plasma serta percepatan penerbitan sertifikat tanah di area pembebasan lahan untuk jalan akses perusahaan.
Direktur BJA Group, Zunaidi, menjelaskan bahwa pembayaran plasma akan dilaksanakan setelah panen tanaman gamal yang diproyeksikan terjadi pada akhir 2027 atau awal 2028. Penghitungan plasma mengacu pada hasil panen tanaman yang ditanam oleh perusahaan sesuai kesepakatan regulasi.
”Namun kami juga sedang mengkaji, jika memungkinkan bisa membayar sebagian kewajiban itu lebih cepat pada tahun 2027,” tegas Zunaidi.
Ia memaparkan bahwa saat ini operasional perusahaan masih mengolah kayu hasil pembukaan lahan, bukan dari hasil tanam. “Penghitungan plasma non sawit mengacu kepada Nilai Optimum Produksi (NOP). Ini baru bisa dihitung setelah panen tanaman gamal yang ditanam oleh Perusahaan,” terangnya.
Terkait tuntutan percepatan sertifikat tanah, Zunaidi mengungkapkan bahwa proses pengurusan sedang berjalan secara kolektif oleh tim yang dibentuk bersama Pemerintah Desa dan Kecamatan. Dari total 161 bidang tanah, sebanyak 51 bidang telah terbit sertifikatnya, termasuk Nomor Induk Bidang (NIB).
”Pengurusan sertifikat tidak dilakukan hanya oleh Perusahaan, namun juga oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan,” imbuh Zunaidi.
Dalam diskusi tersebut, pihak manajemen juga mengklarifikasi kebijakan penggunaan jalan akses perusahaan. Untuk jalan di wilayah Area Penggunaan Lain (APL) sepanjang KM 0 hingga KM 13 yang telah dibebaskan dari lahan masyarakat, perusahaan memperbolehkan penggunaan bersama sesuai ketentuan hukum.
Zunaidi menekankan bahwa keberadaan jalan ini telah mempermudah mobilitas petani. Jika sebelumnya pengangkutan hasil panen membutuhkan waktu berminggu-minggu, kini dapat dilakukan dalam sehari.
”Hal ini adalah bukti bahwa PT IGL juga mendukung bertumbuhnya sektor pertanian dan ekonomi masyarakat sekitar melalui akses jalan ini,” katanya.
Namun, untuk jalan yang berada di kawasan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), masyarakat diwajibkan melapor dan meminta izin melintas demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah risiko kecelakaan operasional.
”Pemerintah telah memberikan Izin kepada Perusahaan untuk membangun jalan di kawasan hutan dengan konsekuensi aktif melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga ketertiban penggunaan jalan perlu diatur karena ini menjadi tanggung jawab Perusahaan,” jelas Zunaidi.
Masyarakat tetap diperbolehkan mencari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti madu dan rotan, namun harus mengikuti tata tertib melintas dengan menunjukkan identitas resmi. Sementara itu, untuk jalan di wilayah Hak Guna Usaha (HGU), akses dibatasi hanya untuk kegiatan yang berkaitan dengan operasional perusahaan guna menjamin kelancaran pembangunan yang sedang berjalan.
”BJA Group tetap berkomitmen untuk menjalankan kewajiban dan kesepakatan dengan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga terus berupaya untuk mengembangkan kawasan sebagai sumber pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Zunaidi. (Din)


























