Autentik.id, News — Perjuangan menuntut hak plasma berujung pahit bagi enam warga Popayato. Setelah aksi demonstrasi di Kantor PT Inti Global Laksana (IGL), Kecamatan Popayato Timur, yang berakhir ricuh dengan perusakan pos penjagaan perusahaan pada Rabu, 13 Mei 2026, enam warga kini harus mendekam di balik jeruji besi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penahanan tersebut memicu gelombang kecaman dari Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA). Dalam pernyataan sikapnya, Sabtu, 23 Mei 2026, JAPESDA menilai langkah hukum terhadap warga bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan bentuk tindakan represif yang berpotensi menebar ketakutan di tengah masyarakat.
Menurut JAPESDA, akar persoalan sesungguhnya bukanlah aksi demonstrasi yang berujung ricuh, melainkan belum dipenuhinya hak plasma masyarakat selama bertahun-tahun oleh perusahaan.
“Kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan haknya tidak dapat dibenarkan sebagai solusi utama atas konflik yang telah berlangsung lama,” tegas JAPESDA.
JAPESDA menegaskan, tuntutan masyarakat terkait kebun plasma memiliki dasar hukum yang jelas. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 58 sampai 60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperkuat melalui PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Aturan itu mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen dari total lahan yang diusahakan perusahaan bagi warga sekitar.
Namun kenyataannya, menurut JAPESDA, kewajiban itu tidak pernah direalisasikan PT IGL sejak perusahaan masih berstatus perkebunan sawit. Ironisnya, saat izin perkebunan sawit PT IGL dicabut pada tahun 2022, perusahaan justru disebut telah lebih dulu mengajukan skema izin baru melalui program Perhutanan Sosial berbasis Hutan Hak kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Izin baru itu disetujui pada 13 Mei 2020 dan menjadi jalan bagi keberlanjutan aktivitas perusahaan di kawasan yang sama. Proses perubahan izin tersebut disebut berlangsung tanpa keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.
Sorotan juga mengarah pada pernyataan Direktur PT IGL Group, Junaidi, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD Pohuwato pada Januari 2026. Saat itu, perusahaan menyebut realisasi plasma baru akan dilakukan pada akhir 2027 atau awal 2028, dengan alasan menunggu tanaman energi seperti gamal dan kaliandra memasuki masa panen.
Pernyataan itu memantik kemarahan warga. Sebab di tengah masyarakat yang terus diminta bersabar, perusahaan melalui BJA disebut telah menjalankan produksi dan ekspor wood pellet ke Jepang dan Korea Selatan sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan dalam forum DPRD disebutkan bahwa bahan produksi yang dimanfaatkan masih berasal dari kayu hutan alam.
Situasi tersebut menimbulkan kesan kuat di tengah masyarakat bahwa perusahaan tetap meraup keuntungan ekonomi besar, sementara hak plasma warga terus tertunda tanpa kepastian.
Kekecewaan warga akhirnya memuncak saat aksi demonstrasi berlangsung dan pihak perusahaan tidak menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan secara langsung. Ketegangan di lapangan kemudian berujung pada aksi perusakan pos penjagaan perusahaan.
Pasca insiden itu, PT IGL melaporkan 11 warga ke Polres Pohuwato. Pada 20 Mei 2026, para terlapor mulai menjalani pemeriksaan yang berlangsung hingga Kamis dini hari, 22 Mei 2026. Dari proses tersebut, enam warga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini merupakan bentuk intimidasi untuk menyebarkan ketakutan dan mengabaikan akar persoalan sebenarnya, yakni belum dipenuhinya hak plasma masyarakat serta minimnya transparansi perusahaan,” ungkap JAPESDA.
JAPESDA menilai konflik agraria antara masyarakat Popayato dan PT IGL bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan akumulasi panjang dari pengabaian hak masyarakat dan lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas industri ekstraktif di wilayah tersebut.
Atas polemik itu, JAPESDA menyampaikan tujuh tuntutan sikap, di antaranya mendesak PT IGL segera merealisasikan plasma 20 persen bagi masyarakat, meminta pemerintah dan DPRD membuka seluruh dokumen perubahan izin perusahaan secara transparan, hingga mendesak penghentian proses hukum terhadap warga yang dianggap sedang memperjuangkan haknya.
Selain itu, JAPESDA juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT IGL, PT BTL, dan jaringan industri biomassa di Pohuwato, termasuk dugaan pemanfaatan kayu hutan alam untuk industri wood pellet.
Mereka juga mendesak negara hadir melindungi hak masyarakat, hutan alam, serta ruang hidup warga dari praktik industri ekstraktif yang dinilai terus merugikan rakyat dan lingkungan di Kabupaten Pohuwato maupun Provinsi Gorontalo.



























