Autentik.id, Parlemen — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (10/6/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD mengundang Badan Keuangan Daerah (BKD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, serta Inspektorat Daerah untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik.
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menjelaskan bahwa rapat ini digelar sebagai bagian dari upaya evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah yang selama ini kerap menjadi sorotan.
“Rapat ini kami laksanakan untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah yang belakangan terus menjadi persoalan. DPRD perlu mengetahui secara jelas apa saja faktor penyebab berbagai permasalahan keuangan yang terjadi di daerah,” ujar Beni.
Menurutnya, DPRD selama ini banyak menerima aduan, baik dari para kepala desa maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mengeluhkan berbagai persoalan terkait pengelolaan dan kondisi keuangan daerah.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah polemik terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta persoalan Transfer Keuangan Desa (TKD) yang hingga saat ini masih menjadi perbincangan di kalangan pemerintah desa.
“Kami membutuhkan penjelasan yang komprehensif dari Badan Keuangan Daerah terkait kondisi keuangan daerah saat ini. Persoalan-persoalan yang muncul harus dijelaskan secara terbuka agar dapat diketahui akar masalahnya dan dicarikan solusi bersama,” tegasnya.
Selain membahas aspek keuangan, DPRD juga meminta penjelasan dari BKPSDM terkait sejumlah persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Salah satunya mengenai status Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah yang saat ini menjalankan tugas administrasi pemerintahan di tengah ketidakhadiran Sekretaris Daerah definitif, Iskandar Datau, yang sedang menunaikan ibadah haji.
Menurut Beni, hal tersebut perlu mendapat penjelasan resmi dari BKPSDM karena telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat, termasuk di berbagai grup media sosial.
“Persoalan ini juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Karena itu, kami meminta BKPSDM memberikan penjelasan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (Yu)


























