Peristiwa

Kecam Intimidasi Oknum PJU Polda Gorontalo, Aliansi Wartawan Turun Aksi

Autentik.id, News – Kasus intimidasi terhadap kerja-kerja wartawan oleh oknum pejabat  utama Polda Gorontalo berinisial FT saat teman teman wartawan meliput di  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Selasa (03/10/2023) sekitar pukul 17.20 Wita.

Menanggapi insiden ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo meminta kepada seluruh anggota PWI Gorontalo untuk kompak menghadapi insiden yang menimpa rekan-rekan wartawan agar tidak ada kejadian berulang. PWI bersama rekan-rekan wartawan lainnya rencananya akan turun aksi pada Kamis dan Jumat (5-6/9/2023) di Polda Gorontalo sebagai bentuk solidaritas seluruh wartawan di Gorontalo.

Wakil Ketua pembelaan wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin mengatakan  upaya pembungkaman terhadap wartawan masih terus berulang dan kejadiannya sering kali melihatkan oknum polri. Padahal di dalam menjalankan tugas dan fungsinya wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 tentang Pers tahun 1999.

“Pada pasal 4 itu jelas bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Nah ini yang kemudian harus dipahami oleh mereka-mereka pemangku kepentingan. Jangan mereka yang melakukan tindakan intimidasi. Apalagi oknum ini mempunyi peranan penting di Polda Gorontalo,” kata Andi Arifuddin.

Baca juga : DPR RI “Atensi” Tambang Pohuwato, Aliansi: Jika Tak Ada Solusi

Mantan Pemimpin Redaksi gopos.id itu menuturkan bahwa dalam ketentuan  pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media uKecam tindakan intimidasiintimidasi#ntuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

“Kami minta agar seluruh anggota PWI Gorontalo kompak dan turun bersama-sama dengan wartawan untuk ikut aksi bersama untuk menuntut Kapolda mengevaluasi kinerja dari anggota-anggotanya,”tandasnya.

Redaksi Autentik

Recent Posts

Kredit Lunas Sejak 2025, Nasabah BRI Randangan Dikejutkan Tunggakan Baru Rp19 Juta

Autentik.id, News —Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Pohuwato mengaku terkejut setelah mendapati…

18 jam ago

Resmi Terima SK DPP, Febriyanto Mardain Nahkodai PPP Pohuwato Periode 2026–2031

Autentik.id, Politik – Tongkat estafet kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pohuwato resmi berada di…

3 hari ago

Gencarkan Literasi Demokrasi, KPU Pohuwato Luncurkan JDIH Institute dan Pojok Baca

Autentik.id,Pemilu—Komitmen memperkuat literasi demokrasi dan meningkatkan akses publik terhadap informasi kepemiluan terus digencarkan Komisi Pemilihan…

3 hari ago

Petani Keluhkan Pupuk, Kamri Alwi : Stok Aman, Distribusi yang Bermasalah

Autentik.id, News – Keluhan para petani di Kecamatan Taluditi terkait tersendatnya distribusi pupuk akhirnya mendapat…

5 hari ago

Petani Terancam Gagal Tanam, Pemprov Diminta ‘Jangan Tidur’

Autentik.id, Pohuwato – Kegelisahan mulai menyelimuti para petani di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Hingga memasuki…

6 hari ago

Curhat Soal Jalan, Ojek Tambang Titip Harapan ke Beni Nento

Autentik.id, Parlemen — Suasana hangat dan penuh keakraban terlihat saat Ketua DPRD Pohuwato, H. Beni…

7 hari ago

This website uses cookies.