Peristiwa

Kecam Intimidasi Oknum PJU Polda Gorontalo, Aliansi Wartawan Turun Aksi

Autentik.id, News – Kasus intimidasi terhadap kerja-kerja wartawan oleh oknum pejabat  utama Polda Gorontalo berinisial FT saat teman teman wartawan meliput di  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo, Selasa (03/10/2023) sekitar pukul 17.20 Wita.

Menanggapi insiden ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Gorontalo meminta kepada seluruh anggota PWI Gorontalo untuk kompak menghadapi insiden yang menimpa rekan-rekan wartawan agar tidak ada kejadian berulang. PWI bersama rekan-rekan wartawan lainnya rencananya akan turun aksi pada Kamis dan Jumat (5-6/9/2023) di Polda Gorontalo sebagai bentuk solidaritas seluruh wartawan di Gorontalo.

Wakil Ketua pembelaan wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin mengatakan  upaya pembungkaman terhadap wartawan masih terus berulang dan kejadiannya sering kali melihatkan oknum polri. Padahal di dalam menjalankan tugas dan fungsinya wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 tentang Pers tahun 1999.

“Pada pasal 4 itu jelas bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Nah ini yang kemudian harus dipahami oleh mereka-mereka pemangku kepentingan. Jangan mereka yang melakukan tindakan intimidasi. Apalagi oknum ini mempunyi peranan penting di Polda Gorontalo,” kata Andi Arifuddin.

Baca juga : DPR RI “Atensi” Tambang Pohuwato, Aliansi: Jika Tak Ada Solusi

Mantan Pemimpin Redaksi gopos.id itu menuturkan bahwa dalam ketentuan  pidana pasal 18 UU Pers, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangi upaya media uKecam tindakan intimidasiintimidasi#ntuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

“Kami minta agar seluruh anggota PWI Gorontalo kompak dan turun bersama-sama dengan wartawan untuk ikut aksi bersama untuk menuntut Kapolda mengevaluasi kinerja dari anggota-anggotanya,”tandasnya.

Redaksi Autentik

Recent Posts

PETI Bulangita Makin Masif, Belasan Ekskavator Diduga Beroperasi

  Autentik.id, News— Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Bulangita, Kecamatan Marisa,…

6 hari ago

Kenalkan AI, KKN Tematik II UNG Buka Cara Baru UMKM Modelomo ‎

‎ ‎‎Autentik.id, News - Di era ketika teknologi semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari, kecerdasan buatan…

1 minggu ago

Maulid Nabi Muhammad SAW Berbagi, ASPERINDO Gorontalo Hadirkan Senyum Anak Yatim

Autentik.id, News - Senyum anak-anak yatim menjadi warna tersendiri dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…

2 minggu ago

Genzi Beraksi, Ketika Anak Muda Pohuwato Berani Bermimpi dan Menginspirasi

Autentik.id, Pohuwato - Kegiatan Genzi Beraksi di Kabupaten Pohuwato berlangsung meriah, Sabtu (29/8/2026). Mengusung semangat…

2 minggu ago

Di Balik Jeruji, Masih Ada Harapan: YR TIM Kembali Berbagi di Pekan ke-17

Autentik.id, News - Komitmen untuk terus menebar kebaikan kembali ditunjukkan YR TIM melalui kegiatan sosial…

2 minggu ago

Ketua DPRD Hadiri Doa dan Perayaan Maulid Nabi di Masjid Agung Pohuwato

Autentik.id, Pohuwato— Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, H. Beni Nento menghadiri doa dan perayaan Maulid Nabi…

2 minggu ago

This website uses cookies.