Autentik.id, Parlemen – Sikap tegas ditunjukkan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato terhadap rencana masuknya PT Lumintu Agang Lestari Joyo. Dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Kabupaten Pohuwato yang membahas Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (30/6/2026),
Pada rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi secara kompak menyatakan penolakan terhadap rencana operasional perusahaan tersebut.
Penolakan itu disampaikan melalui pandangan umum masing-masing fraksi yang sekaligus menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung di hadapan Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, agar menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan investasi di masa mendatang.
Ketua Fraksi Partai Gerindra, Abdul Hamid Sukoli, menyampaikan penolakan secara tegas terhadap kehadiran PT Lumintu Agang Lestari Joyo yang belakangan diketahui memegang konsesi atau izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 38 ribu hektare.
Menurut politisi yang akrab disapa Ayah Yopin itu, wilayah konsesi perusahaan tersebut mencakup lima kecamatan, yakni Wanggarasi, Lemito, Popayato, Popayato Barat, dan Popayato Timur, yang beririsan dengan sedikitnya 18 desa.
Ia menilai kondisi hutan di Pohuwato saat ini sudah menghadapi ancaman serius akibat menurunnya kualitas kawasan hutan. Karena itu, menurutnya, kehadiran investasi baru yang berpotensi membuka kawasan hutan harus dipertimbangkan secara matang.
“Deforestasi dan menurunnya kualitas hutan kita menjadi ancaman tersendiri. Investasi memang dapat membawa manfaat ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan maupun persoalan sosial di tengah masyarakat. Sehingga Fraksi Gerindra dengan sangat tegas menyatakan menolak kehadiran PT Lumintu Agang Lestari Joyo di Kabupaten Pohuwato,” tegas Abdul Hamid Sukoli.
Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Persatuan Perjuangan melalui Febriyanto Mardain. Dalam pandangan fraksinya, kondisi lingkungan di Pohuwato saat ini harus menjadi perhatian utama sebelum pemerintah membuka ruang bagi investasi baru di sektor yang bersinggungan dengan kawasan hutan.
Ia menjelaskan, masuknya investasi tersebut dikhawatirkan tidak hanya akan mempercepat penurunan kualitas hutan, tetapi juga memicu berbagai persoalan sosial yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat Pohuwato.
Menurutnya, kelestarian kawasan hutan harus menjadi prioritas pemerintah daerah karena memiliki nilai ekologis yang sangat penting bagi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat.
“Melihat kondisi ini, Fraksi Persatuan Perjuangan dengan tegas menolak PT Lumintu Agang Lestari Joyo untuk beroperasi di Kabupaten Pohuwato,” ujar Febriyanto. (Wahyu)



























