Autentik.id, Pemilu – Duet dr. Arifin Abubakar – Amran Anjulangi akhirnya kandas sebelum mendaftarkan diri sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan untuk Pilkada Pohuwato.
Musababnya, dari dua pasangan bakal calon yang meminta akses Sistem Informasi Pencalonan, duet Arifin-Amran justru tak memenuhi batas minimal pencalonan yang diunggah di silon KPU.
Hingga batas akhir pendaftaran, pasangan ini baru menyelesaikan penginputan dokumen dukungan sebanyak 235 atau 2.11 persen dari 11.147 jumlah minimal dukungan. Dengan begitu duet Arifin-Amran pun gagal melaku ke tahapan selanjutnya.
Sementara untuk pasangan Salahudin Pakaya – Vicky Prasetyo, telah resmi mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan sebagai Bakal pasangan calon jalur perseorangan dengan jumlah dukungan sebanyak 12.155 atau 109.04 persen dari syarat minimal.
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, menjelaskan, hingga akhir pendaftaran jalur perseorangan, hanya ada dua pasangan bakal calon yang meminta akses silon ke KPU, yakni pasangan Salahudin-Vicky dan pasangan dokter Arifin – Amran.
Namun dari kedua bakal pasangan calon tersebut, hanya bapaslon Salahudin-Vicky yang memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk pasangan Arifin – Amran, telah mengkonfirmasi batal untuk melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan.
“Kami mengkonfirmasi ke LO nya Dokter Arifin Abubakar – Amran Anjulangi, disampaikan bahwa dukungannya masih belum memenuhi syarat dukungan sehingga mereka tidak bisa datang,” ungkap Firman.
Lanjut kata Firman, untuk bakal pasangan calon yang sudah menyerah syarat minimal dukungan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelengkapan dokumen persyaratan yang telah diserahkan ke KPU.
“Terkait status, ini sedang dalam pemeriksaan. Kami sedang lakukan pemeriksaan kesesuaian dan kelengkapannya,” tambahnya.
Penulis : Riyan Lagili