Autentik.id, Hukum & Kriminal — Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026, Polres Pohuwato mulai menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Otanaha I-2026”.
Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Marisa, Jumat (15/5/2026), polisi mengamankan empat pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga bukan pasangan suami istri sah.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Karendalopsres AKP Syang Kalibato, S.H., bersama personel yang tergabung dalam Surat Perintah Operasi Pekat Otanaha I-2026. Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi yang dianggap rawan menjadi tempat terjadinya penyakit masyarakat.
Saat melakukan pemeriksaan di beberapa titik, petugas menemukan empat pasangan berada dalam satu lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pasangan tersebut diduga bukan suami istri yang sah sehingga langsung diamankan untuk proses pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum yang dilakukan Polres Pohuwato guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
AKP Syang Kalibato menjelaskan, Operasi Pekat Otanaha I-2026 difokuskan pada pemberantasan berbagai aktivitas yang meresahkan masyarakat, seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal, prostitusi, premanisme, hingga tindak asusila.
“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Adha. Kami mengedepankan langkah preventif sekaligus mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap tertib, aman, dan nyaman,” ujar AKP Syang Kalibato.
Selain menyasar penyakit masyarakat, operasi tersebut juga menjadi bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran narkotika dan minuman keras ilegal.
Polres Pohuwato pun mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas melalui layanan pengaduan Polri 110 yang aktif selama 24 jam.



























