MAutentik.id, Legislatif — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato melakukan peninjauan langsung ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai dan Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Sabtu (30/5/2026).
Kunjungan lapangan tersebut merupakan bagian dari agenda reses DPRD Pohuwato yang berlangsung hingga 1 Juni 2026. Melalui kegiatan ini, para wakil rakyat turun langsung untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Peninjauan dipimpin langsung Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Ketua Komisi III Nasir Giasi serta sejumlah anggota DPRD lainnya, yakni Abdul Hamid Sukoli, Febriyanto Mardain, Suprapto Monoarfa, Otan Mamu, dan Yusup Lawani.
Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan kepada DPRD.
“Kami DPRD sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, minggu ini melaksanakan agenda reses. Khusus untuk daerah pemilihan Marisa-Buntulia, kami mengambil titik kunjungan di wilayah pertambangan,” ujar Beni.
Menurutnya, DPRD ingin melihat secara langsung sejauh mana aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Marisa-Buntulia
“Hari ini kami baru masuk di wilayah Teratai dan Bulangita, menjadi kewajiban bagi kami DPRD untuk turun langsung melakukan kunjungan lapangan dan melihat kondisi yang sebenarnya,” ungkapnya.
Beni mengingatkan para penambang agar mulai beralih ke aktivitas pertambangan yang legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, pemerintah telah membuka ruang bagi masyarakat untuk mengurus legalitas usaha pertambangan sehingga tidak lagi berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para penambang, agar beralih ke IPR. Jangan sampai semakin banyak masyarakat yang menjadi korban atau tersangkut persoalan hukum akibat aktivitas PETI. Kasihan, sudah banyak warga Pohuwato yang harus berurusan dengan hukum karena tambang ilegal,” tegas Beni.
Ia menjelaskan, saat ini satu koperasi di Kecamatan Dengilo telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat. Sementara WPR di kecamatan Buntulia, untuk mengantongi ijin masi pada tahap Pengurusan Administrasi.
“DPRD akan terus mendorong agar masyarakat penambang dapat mengantongi IPR. Saat ini sudah ada 10 blok WPR, Kami juga akan berupaya agar ke depan ada blok-blok tambahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara legal,” jelasnya. (Yu)



























