Autentik.id, Parlemen— Sejumlah tenaga pendidik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Duhiada’a, Kabupaten Pohuwato, mengadukan sikap Kepala Sekolah Ismail Hippy yang dinilai kurang pantas dalam menjalankan kepemimpinan di lingkungan sekolah.
Keluhan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Senin (24/8/2026), di Ruang Rapat DPRD Pohuwato.
Dalam RDP itu, sejumlah tenaga pendidik menyebut Ismail Hippy bersikap arogan dan otoriter. Bahkan, mereka menduga kepala sekolah kerap melakukan kekerasan verbal serta mengeluarkan pernyataan yang dinilai bernada ancaman kepada para guru.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, didampingi anggota Komisi III, Mohamad Afif, Yuliani Rumampuk, Ismail Samarang dan Idris Kadji. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Pohuwato Arman Mohammad, Kepala SDN 02 Duhiada’a Ismail Hippy, serta sejumlah tenaga pendidik.
Salah seorang tenaga pendidik mengungkapkan, sikap kepala sekolah tersebut bukan kali pertama terjadi. Bahkan, menurutnya, sejumlah guru telah berulang kali merasakan perlakuan yang dianggap tidak semestinya.
“Kepala sekolah ini melakukan tindakan kurang pantas dan arogan. Tidak hanya itu, dia juga sering mengeluarkan pernyataan yang bernada ancaman. Dia mengatakan tidak mau menandatangani dokumen atau administrasi yang berkaitan dengan kepentingan kami para guru,” ungkapnya di hadapan Komisi III.
Para tenaga pendidik mengaku persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan. Namun, mereka menyayangkan langkah yang ditempuh dinas karena dinilai hanya sebatas melakukan mediasi tanpa adanya penyelesaian yang lebih tegas.
Keluhan lainnya disampaikan seorang tenaga pendidik yang mengaku pernah mendapatkan perlakuan verbal yang menyakitkan dari kepala sekolah.
Dengan berlinang air mata, ia mengungkapkan bahwa dirinya pernah disebut dengan kata yang bermakna “gila” oleh kepala sekolah.
“Beliau ini sering menekan kami. Bahkan saya pernah dikatai biongo (baca: gila),” ungkapnya sambil mencurahkan keresahannya kepada Komisi III DPRD Pohuwato.
Tak hanya terjadi dalam situasi internal, para tenaga pendidik juga menyebut tindakan yang mereka nilai kurang pantas itu pernah dilakukan di hadapan para siswa.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala SDN 02 Duhiada’a Ismail Hippy membantah dirinya bersikap arogan maupun otoriter.
Ia menjelaskan, sikap yang ditunjukkannya selama ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.
“Otoriter itu kalau saya tidak mau mendengarkan masukan ataupun kritikan dari teman-teman guru. Selama ini saya selalu mengajak kalian berdiskusi dan meminta masukan dalam setiap evaluasi di sekolah. Bagi yang kinerjanya kurang baik, saya dorong untuk bisa mencapai target. Tetapi karena karakter saya seperti ini, saya dianggap otoriter dan arogan,” tegas Ismail.
Dalam RDP tersebut, Ismail juga beberapa kali menekankan bahwa para tenaga pendidik telah memahami karakter dirinya selama menjalankan tugas sebagai kepala sekolah.
“Kalian sudah kenal saya, kan? Kalian tahu karakter saya memang begini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan terkait persoalan yang terjadi di SDN 02 Duhiada’a.
Menurut Nasir, pihaknya telah menerima sejumlah keluhan yang tidak hanya berasal dari tenaga pendidik, tetapi juga dari orang tua siswa.
Nasir juga mempertanyakan sikap Dinas Pendidikan Pohuwato yang dinilainya belum mengambil langkah tegas meski persoalan tersebut disebut telah berulang kali diadukan.
“Saya heran Dinas Pendidikan ini tidak mau mengambil sikap tegas kepada kepala sekolah ini meskipun sudah banyak aduan. Kalau kepala sekolah lain atau tenaga pendidik lain yang bermasalah, pasti sudah ditindaki dengan alasan Dapodik,” tegas Nasir.
Ia mengingatkan Dinas Pendidikan agar tidak menjadikan persoalan administrasi atau Dapodik sebagai alasan untuk memberikan tindakan yang berbeda kepada guru maupun kepala sekolah.
“Saya juga mewanti-wanti Dinas Pendidikan untuk tidak menjadikan Dapodik sebagai alasan menindaki guru atau kepala sekolah hanya karena like dan dislike,”sambungnya.
Nasir menegaskan, Komisi III akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius. DPRD, kata dia, akan melihat secara menyeluruh persoalan yang terjadi sebelum menentukan langkah maupun rekomendasi.
“SDN 02 masih dalam pantauan Komisi III. DPRD akan menyusun rekomendasi dan melihat di mana letak kekeliruan atas masalah yang terjadi. Apakah masalah ini terletak di kepala sekolah, di gurunya, atau di Dinas Pendidikannya. Ini yang masih akan kita pantau,” terang Nasir.
Dengan demikian, Komisi III DPRD Pohuwato memastikan persoalan di SDN 02 Duhiada’a belum berhenti pada RDP. DPRD akan melakukan pemantauan dan pendalaman lebih lanjut guna memastikan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan tidak merugikan tenaga pendidik maupun kepentingan para siswa.



























