Autentik.id,Parlemen–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-13 dengan agenda utama penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Pohuwato pada Kamis (26/03/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Turut hadir dalam agenda penting tersebut Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, jajaran anggota DPRD, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Usai rapat, Ketua DPRD Beni Nento mengungkapkan sejumlah poin krusial, mulai dari pembahasan LKPJ hingga perkembangan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang menjadi perhatian publik.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan IPR sebelumnya telah dilakukan melalui pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Gorontalo, anggota DPR RI Komisi XII Rusli Habibie, Ketua DPRD Provinsi, serta pimpinan komisi terkait.
“DPRD Pohuwato mengapresiasi dan mendukung langkah pemerintah daerah maupun provinsi dalam mendorong percepatan pengurusan IPR,” ujar Beni.
Sebagai langkah konkret, pemerintah daerah telah membentuk tim percepatan guna merealisasikan IPR, khususnya bagi koperasi-koperasi yang telah terbentuk. Bahkan, sebelum Lebaran, tepatnya pada 15 Maret lalu, telah digelar rapat kerja bersama untuk memperkuat langkah tersebut.
“Saat ini pemerintah daerah sudah siap dengan tim percepatan. Ini menjadi langkah serius agar proses IPR segera terealisasi,” jelasnya.
Namun demikian, Beni tidak menampik masih adanya sejumlah kendala di lapangan. Salah satu persoalan utama berkaitan dengan wilayah pertambangan rakyat (WPR) seluas 156 hektare yang berada di kawasan hutan desa.
“Masih ada kendala administrasi, baik di tingkat daerah maupun provinsi. Sebagian wilayah WPR berada di kawasan hutan desa, sehingga membutuhkan kajian lebih lanjut, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL,” ungkapnya.
Untuk itu, DPRD berharap tim dari Kementerian Kehutanan dapat segera turun langsung ke lokasi guna melakukan peninjauan, sehingga status wilayah tersebut dapat kembali ditetapkan sebagai WPR.
“Kami berharap dalam waktu dekat ada peninjauan dari Kementerian Kehutanan. Jika statusnya jelas, maka pengelolaan bisa segera dilakukan oleh koperasi yang ada,” tambahnya.
Sementara itu, terkait pembahasan LKPJ Tahun 2025, DPRD menegaskan akan bekerja sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan, yakni selama satu bulan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembahasan LKPJ diberikan waktu satu bulan. Target kami, pada 26 April seluruh pembahasan sudah rampung dan dilanjutkan dengan paripurna persetujuan,” tegas Beni.
Untuk mempercepat proses, DPRD juga langsung membentuk panitia khusus (pansus) yang akan bekerja secara intensif dan terarah.
“Setelah pembacaan susunan pansus, kami langsung menggelar rapat internal. DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2025 tepat waktu,” tutupnya.


























