Autentik.id, Parlemen – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Pohuwato, Kamis (2/7/2026), tidak hanya membahas dugaan penyalahgunaan angsuran nasabah di BRI Unit Randangan.
Forum tersebut justru membuka tabir berbagai persoalan pelayanan perbankan yang selama ini dikeluhkan masyarakat di Kecamatan Randangan dan Mananggu.
Dalam rapat itu, DPRD menghadirkan para nasabah yang mengaku dirugikan, Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Marisa, Ridwan Agus Sulistiyo, serta sejumlah pimpinan unit BRI di Kabupaten Pohuwato untuk memberikan penjelasan secara langsung terkait berbagai persoalan yang mencuat.
Seiring jalannya rapat, pembahasan berkembang lebih luas. Selain dugaan penyalahgunaan angsuran di BRI Unit Randangan, sejumlah persoalan lain di BRI Unit Mananggu juga ikut terungkap dan menjadi perhatian serius para anggota dewan.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pohuwato, Abdul Hamid Sukoli, menilai persoalan yang terjadi tidak lagi sebatas kesalahan administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan *fraud* atau penyimpangan yang harus diusut secara menyeluruh.
“Ini bukan lagi soal administratif, tapi sudah mengarah pada *fraud*. Bayangkan, kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang peruntukannya sudah jelas berdasarkan undang-undang, tiba-tiba diblokir untuk menyelesaikan tunggakan penerima PKH,” tegas Abdul Hamid.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak bisa dipandang sebagai kasus biasa. Karena itu, DPRD sepakat mendorong investigasi secara komprehensif hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
“Karena itu persoalan ini harus diinvestigasi secara menyeluruh. Bahkan bila diperlukan ditindaklanjuti hingga ke Kantor Wilayah. Kalau modelnya sudah seperti ini, tentu harus ada pemeriksaan yang lebih mendalam,” ujarnya.
Abdul Hamid juga mengungkapkan bahwa DPRD Pohuwato akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional. Pada pekan depan, DPRD berencana melaporkan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi X DPR RI agar mendapat perhatian lebih lanjut.
“Kami ke Jakarta minggu depan. Persoalan ini akan kami bawa ke OJK dan Komisi X DPR RI untuk dibicarakan. Bagi saya ini bukan hanya persoalan di Mananggu dan Randangan, bisa saja ada persoalan serupa di tempat lain. Karena itu sudah saatnya direkomendasikan kepada lembaga-lembaga terkait untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BRI Marisa, Ridwan Agus Sulistiyo, menjelaskan bahwa sejumlah persoalan yang disampaikan dalam rapat sebenarnya berada di luar agenda utama yang telah dijadwalkan.
“Beberapa kasus yang dipertanyakan tadi sebenarnya di luar topik undangan. Agenda rapat hanya membahas Randangan dan Mananggu, tetapi dalam pembahasan muncul banyak pertanyaan di luar topik tersebut. Karena itu saya belum mempelajari secara rinci persoalan-persoalan itu,” jelas Ridwan.
Meski demikian, Ridwan menegaskan bahwa pada prinsipnya BRI tidak memiliki kebijakan melakukan pemblokiran ataupun pendebetan rekening nasabah secara sembarangan.
“Terkait rencana rekomendasi ke OJK maupun Kantor Wilayah, saran saya sebaiknya kita duduk bersama dulu, mengumpulkan data dan mempelajari setiap persoalannya. Siapa tahu masalah ini bisa diselesaikan di sini tanpa harus dibawa lebih jauh,” pungkasnya.

























