Foto : ilustrasi
Autentik.id, News — Tuntutan hak plasma yang berujung aksi demonstrasi di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato, kini menyeret 11 warga ke ranah hukum. Mereka dilaporkan ke pihak kepolisian usai diduga terlibat dalam perusakan pos jaga milik PT Inti Global Laksana (IGL) saat menggelar aksi menuntut hak petani plasma pada Rabu, 13 Mei 2026, pekan lalu.
Akibat insiden tersebut, sebanyak 11 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPERAH) dipanggil ke Mapolres Pohuwato pada Rabu, 20 Mei 2026, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas perusahaan. Pemeriksaan berlangsung hingga Kamis, 21 Mei 2026, dini hari.
Dari hasil pemeriksaan itu, pihak kepolisian menetapkan enam warga sebagai tersangka. Sementara lima lainnya masih berstatus saksi. Adapun 11 warga yang dilaporkan masing-masing berinisial IA, UK, RT, SU, TL, HM, RM, CA, WH, FS, dan AY.
Diketahui, aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes masyarakat terhadap PT Inti Global Laksana terkait realisasi hak plasma yang dinilai belum jelas. Massa menuntut percepatan pembayaran plasma yang sebelumnya disebut baru akan direalisasikan pada tahun 2028.
Bagi masyarakat, rencana pembayaran di tahun 2028 dianggap terlalu lama dan tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan ekonomi warga saat ini. Karena itu, mereka mendesak agar pembayaran plasma dapat dipercepat dan direalisasikan pada tahun 2026.
Aksi yang awalnya berlangsung damai mulai memanas ketika massa merasa kecewa lantaran pihak manajemen PT IGL tidak hadir menemui mereka untuk memberikan penjelasan terkait tuntutan yang disampaikan. Kekecewaan itu kemudian memicu aksi pelampiasan hingga berujung pada perusakan pos jaga perusahaan.
Selain menuntut percepatan pembayaran plasma, massa juga meminta dibukanya akses jalan lintas yang berada di kawasan perusahaan bioenergi tersebut untuk kepentingan umum dan menunjang aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, masyarakat turut mendesak kejelasan serta percepatan proses pensertifikatan hak atas lahan yang sebelumnya dijanjikan akan diselesaikan tahun ini. Massa juga menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana yang selama ini diperjuangkan warga.
Autentik.id, Parlemen — Anggota DPRD Pohuwato, Jenni Ema Tulung, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang…
Autentik.id, Peristiwa— Konflik tuntutan hak plasma antara warga Popayato dan PT Inti Global Laksana (IGL)…
Autentik.id, Pemilu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato terus memperkuat tata kelola informasi hukum…
Autentik.id, Parlemen— Harapan warga Popayato untuk mendapatkan kejelasan terkait hak plasma di perusahaan PT Inti…
Oleh: Julia Laiya – Mahasiswa Universitas Pohuwato, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu…
Oleh: Sarini Kadir Aini – Mahasiswa Universitas Pohuwato, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan…
This website uses cookies.