News

Tuntut Hak Plasma, 6 Warga Popayato Justru Jadi Tersangka

Autentik.id, News — Tuntutan hak plasma yang berujung aksi demonstrasi di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato, kini menyeret 11 warga ke ranah hukum. Mereka dilaporkan ke pihak kepolisian usai diduga terlibat dalam perusakan pos jaga milik PT Inti Global Laksana (IGL) saat menggelar aksi menuntut hak petani plasma pada Rabu, 13 Mei 2026, pekan lalu.

Akibat insiden tersebut, sebanyak 11 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPERAH) dipanggil ke Mapolres Pohuwato pada Rabu, 20 Mei 2026, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan fasilitas perusahaan. Pemeriksaan berlangsung hingga Kamis, 21 Mei 2026, dini hari.

Dari hasil pemeriksaan itu, pihak kepolisian menetapkan enam warga sebagai tersangka. Sementara lima lainnya masih berstatus saksi. Adapun 11 warga yang dilaporkan masing-masing berinisial IA, UK, RT, SU, TL, HM, RM, CA, WH, FS, dan AY.

Diketahui, aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes masyarakat terhadap PT Inti Global Laksana terkait realisasi hak plasma yang dinilai belum jelas. Massa menuntut percepatan pembayaran plasma yang sebelumnya disebut baru akan direalisasikan pada tahun 2028.

Bagi masyarakat, rencana pembayaran di tahun 2028 dianggap terlalu lama dan tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan ekonomi warga saat ini. Karena itu, mereka mendesak agar pembayaran plasma dapat dipercepat dan direalisasikan pada tahun 2026.

Aksi yang awalnya berlangsung damai mulai memanas ketika massa merasa kecewa lantaran pihak manajemen PT IGL tidak hadir menemui mereka untuk memberikan penjelasan terkait tuntutan yang disampaikan. Kekecewaan itu kemudian memicu aksi pelampiasan hingga berujung pada perusakan pos jaga perusahaan.

Selain menuntut percepatan pembayaran plasma, massa juga meminta dibukanya akses jalan lintas yang berada di kawasan perusahaan bioenergi tersebut untuk kepentingan umum dan menunjang aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Tak hanya itu, masyarakat turut mendesak kejelasan serta percepatan proses pensertifikatan hak atas lahan yang sebelumnya dijanjikan akan diselesaikan tahun ini. Massa juga menuntut realisasi kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana yang selama ini diperjuangkan warga.

Wahyudin Lahai

Recent Posts

Tak Ingin Kasus Serupa Terulang, Rizal Pasuma Desak BRI Bangun Unit di Taluditi

Autentik.id, Parlemen – Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, Rizal Pasuma, mendorong Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk…

3 hari ago

Fraud BRI Randangan Rugikan 24 Nasabah, DPRD Minta Unit Ditutup Sementara

Autentik.id, Parlemen – Kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh seorang oknum mantri di BRI Unit…

3 hari ago

Soal Jasa Sewa Mobil PENAS XVII, Muljady : Urusan Vendor Bukan Ranah Dinas

Autentik.id, Gorontalo - Pekan Nasional Petani Nelayan (PENAS) XVII Gorontalo yang megah rupanya menyisakan drama…

4 hari ago

Cerita Pilu Driver dan Pemilik Kendaraan di Balik Suksesi PENAS XVII Gorontalo

Autentik.id, Gorontalo - Meriah Pelaksanaan Pekan Nasional (PENAS) Tani dan Nelayan XVII di Gorontalo, rupanya meninggalkan…

4 hari ago

RDP Bahas Dugaan Fraud di BRI, Pinca Sebut Banyak Pertanyaan di Luar Topik

Autentik.id, Parlemen – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi Gabungan DPRD Kabupaten Pohuwato, Kamis…

5 hari ago

Tak Hanya Randangan, Masalah BRI Mananggu Ikut Terbongkar di Hadapan DPRD

Autentik.id, Parlemen – Dugaan penyalahgunaan angsuran pinjaman nasabah oleh oknum mantri di BRI Unit Randangan…

6 hari ago

This website uses cookies.