Oleh: Julia Laiya – Mahasiswa Universitas Pohuwato, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Tahun 2026.
Autentik.id,Kolom— Korupsi merupakan salah satu persoalan paling kompleks dalam kehidupan bernegara. Kejahatan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan. Menurut Fockema Andreae, istilah korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang secara harfiah berarti kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, hingga pelanggaran kesucian. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa korupsi memiliki makna yang sangat luas, karena menyangkut penyimpangan moral sekaligus penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam praktiknya, banyak orang beranggapan bahwa lahirnya undang-undang baru secara otomatis mampu memberantas korupsi. Namun sejarah justru menunjukkan bahwa ancaman pidana yang berat tidak selalu efektif menghapus kejahatan. Thomas More (1478–1535) pernah mencatat bahwa dalam kurun waktu 25 tahun terdapat sekitar 72.000 pencuri yang dihukum gantung di suatu wilayah dengan jumlah penduduk sekitar tiga hingga empat juta jiwa. Meski hukuman yang dijatuhkan sangat keras, angka kriminalitas tetap tinggi. Fakta ini menunjukkan bahwa penindakan hukum semata tidak cukup tanpa dibarengi pembenahan sistem sosial, ekonomi, dan moral masyarakat.
Untuk memahami mengapa korupsi begitu sulit diberantas, diperlukan pendekatan kriminologis dan sosiologis. Salah satu faktor klasik yang kerap menjadi pemicu adalah rendahnya tingkat kesejahteraan aparatur negara dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat. Ketimpangan ekonomi tersebut menciptakan ruang bagi tumbuhnya mentalitas koruptif di lingkungan birokrasi.
Namun demikian, faktor ekonomi bukan satu-satunya penyebab. Lemahnya sistem pengawasan internal dan buruknya manajemen birokrasi turut memperbesar peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Di sisi lain, modernisasi sosial dan politik yang berlangsung cepat juga membawa konsekuensi terhadap perubahan nilai dalam masyarakat. Modernisasi memang menghadirkan kemajuan, tetapi pada saat yang sama melahirkan sumber-sumber kekayaan baru yang belum sepenuhnya diatur secara ketat oleh norma hukum maupun norma sosial. Kondisi ini mendorong munculnya penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, pengaturan tindak pidana korupsi awalnya bersumber dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 103 KUHP yang membuka ruang bagi pemberlakuan hukum pidana khusus di luar KUHP. Seiring berkembangnya modus operandi korupsi, lahirlah berbagai peraturan khusus yang didasarkan pada asas *lex specialis derogat legi generali*, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Secara historis, perkembangan pengaturan delik korupsi di Indonesia mengalami beberapa fase penting.
Pada era awal KUHP, penegakan hukum terhadap korupsi masih bertumpu pada ketentuan dalam *Wetboek van Strafrecht* (WvS) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 melalui asas konkordansi. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum mampu menjawab kompleksitas tindak pidana korupsi yang berkembang pada masa awal kemerdekaan.
Kondisi tersebut mendorong lahirnya Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Tahun 1958 pada era darurat pidana militer. Regulasi ini diterbitkan karena maraknya penyimpangan keuangan negara, sementara KUHP dianggap tidak lagi memadai untuk menghadapi persoalan politik dan ekonomi yang berkembang saat itu.
Selanjutnya, ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 (Prp) Tahun 1960 yang mengadopsi peraturan penguasa perang ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat legitimasi hukum dalam proses penuntutan tindak pidana korupsi.
Perkembangan berikutnya ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 yang menjadi tonggak baru pemberantasan korupsi di era Orde Baru. Pada masa ini, sejumlah perkara korupsi besar mulai mencuat ke publik dan menjadi perhatian nasional, seperti kasus Robby Tjahjadi, Abu Kiswo, Letjen Siswadji, Budiadji, Liem Keng Eng, hingga Endang JZL yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Surabaya.
Memasuki era reformasi, pemerintah kembali melakukan pembaruan hukum melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pembaruan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan reformasi birokrasi pasca tumbangnya rezim Orde Baru.
Salah satu perkembangan paling penting dalam evolusi hukum korupsi di Indonesia adalah perluasan subjek hukum pidana. Jika sebelumnya hukum pidana hanya mengenal manusia sebagai pelaku tindak pidana, kini korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi. Perubahan ini didasarkan pada kenyataan bahwa badan hukum sering digunakan sebagai sarana untuk menyembunyikan hasil kejahatan maupun melakukan praktik pencucian uang.
Selain itu, definisi “pegawai negeri” dalam hukum tindak pidana korupsi juga mengalami perluasan makna. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PTPK Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, kategori pegawai negeri tidak lagi terbatas pada aparatur sipil negara, tetapi juga mencakup individu yang menerima gaji dari keuangan negara atau daerah, pegawai korporasi yang menggunakan modal negara, hingga pihak-pihak yang bekerja pada badan hukum yang menyelenggarakan kepentingan umum.
Secara normatif, inti pengaturan tindak pidana korupsi saat ini bertumpu pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999. Pasal tersebut memuat tiga unsur utama, yaitu:
1. Adanya perbuatan melawan hukum;
2. Perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
3. Perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Rumusan “dapat merugikan” inilah yang menjadikan korupsi sebagai delik formil. Dengan konsep tersebut, aparat penegak hukum dapat bertindak tanpa harus menunggu kerugian negara benar-benar terjadi secara nyata. Potensi kerugian negara saja sudah cukup menjadi dasar untuk melakukan proses hukum.
Meski demikian, penerapan hukum tindak pidana korupsi di lapangan tidak selalu mudah. Dalam praktiknya, sering muncul perdebatan antara kebijakan publik yang bersifat diskresi dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Salah satu contoh yang kerap menjadi rujukan adalah kasus penyaluran dana nonbujeter Bulog sebesar Rp40 miliar pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie untuk pengadaan sembako bagi masyarakat kurang mampu melalui Yayasan Raudatul Jannah. Kasus yang menyeret Akbar Tandjung dan Rahadi Ramelan tersebut menunjukkan betapa tipisnya batas antara kebijakan negara dalam situasi darurat dengan wilayah tindak pidana korupsi.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memperberat ancaman pidana. Penanganan korupsi membutuhkan langkah yang lebih menyeluruh dan sistematis, mulai dari reformasi birokrasi, peningkatan kesejahteraan aparatur negara, penguatan sistem pengawasan, hingga partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan. Di atas semua itu, komitmen moral dan integritas penegak hukum tetap menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem hukum yang bersih, adil, dan transparan.
Autentik.id, Parlemen — Anggota DPRD Pohuwato, Jenni Ema Tulung, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang…
Autentik.id, Peristiwa— Konflik tuntutan hak plasma antara warga Popayato dan PT Inti Global Laksana (IGL)…
Autentik.id, Pemilu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato terus memperkuat tata kelola informasi hukum…
Autentik.id, Parlemen— Harapan warga Popayato untuk mendapatkan kejelasan terkait hak plasma di perusahaan PT Inti…
Autentik.id, News — Tuntutan hak plasma yang berujung aksi demonstrasi di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato,…
Oleh: Sarini Kadir Aini – Mahasiswa Universitas Pohuwato, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan…
This website uses cookies.