Oleh: Sarini Kadir Aini – Mahasiswa Universitas Pohuwato, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Tahun 2026
Autentik.id, Kolom —Penegakan hukum menempati posisi yang sangat strategis dalam pembangunan hukum, terlebih di negara yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum seperti Indonesia. Dalam proses penegakan hukum, dibutuhkan instrumen penggerak yang meliputi kepolisian, kejaksaan, badan peradilan, lembaga pemasyarakatan, hingga penasihat hukum seperti advokat atau pengacara. Seluruh elemen tersebut memiliki peran penting dalam memastikan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Jeremy Bentham, penegakan hukum merupakan aspek sentral dalam perlindungan hak asasi manusia (Bentham, 1970:30). Dalam suatu negara demokratis, penegakan hukum harus disikapi secara bijaksana dan adil. Namun, bukan lagi menjadi rahasia bahwa penegakan hukum yang hanya mengandalkan instrumen pidana semata tidak akan mampu sepenuhnya menanggulangi maupun memberantas kejahatan. Hal ini disebabkan karena instrumen pidana pada dasarnya hanya bersifat simptomatik, sementara lahirnya tindak kejahatan dipengaruhi oleh berbagai faktor sosial, ekonomi, budaya, hingga lingkungan yang turut mendorong terjadinya pelanggaran hukum.
Secara konseptual, inti dari penegakan hukum terletak pada upaya menyerasikan hubungan nilai-nilai yang tercermin dalam kaidah-kaidah hukum dan diwujudkan melalui sikap serta tindakan nyata. Penegakan hukum bukan hanya tentang memberikan sanksi, melainkan juga tentang menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, hukum hadir bukan sekadar sebagai aturan tertulis, tetapi sebagai pedoman dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa, *“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”* Ketentuan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan semata-mata menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan kewajiban seluruh komponen bangsa. Kesadaran hukum masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan kehidupan bernegara yang tertib dan harmonis.
Penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan Indonesia yang damai, aman, dan sejahtera. Ketika hukum ditegakkan secara adil dan konsisten, maka kepastian hukum, rasa aman, ketenteraman, serta kehidupan masyarakat yang rukun akan lebih mudah tercipta. Hal tersebut sejalan dengan amanat pembangunan nasional yang menempatkan supremasi hukum sebagai salah satu fondasi utama dalam pembangunan bangsa.
Autentik.id, Parlemen — Anggota DPRD Pohuwato, Jenni Ema Tulung, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang…
Autentik.id, Peristiwa— Konflik tuntutan hak plasma antara warga Popayato dan PT Inti Global Laksana (IGL)…
Autentik.id, Pemilu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato terus memperkuat tata kelola informasi hukum…
Autentik.id, Parlemen— Harapan warga Popayato untuk mendapatkan kejelasan terkait hak plasma di perusahaan PT Inti…
Autentik.id, News — Tuntutan hak plasma yang berujung aksi demonstrasi di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato,…
Oleh: Julia Laiya – Mahasiswa Universitas Pohuwato, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu…
This website uses cookies.