Autentik.id,Parlemen–Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato dari Fraksi Golkar, Iqram Bahri Akbar Baderang, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail. Ia menilai, langkah penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang saat ini digencarkan belum dibarengi solusi konkret bagi masyarakat penambang.
Menurut Iqram, penindakan yang terus dilakukan aparat telah berdampak langsung pada denyut ekonomi warga, khususnya ribuan keluarga di kawasan lingkar tambang Gunung Pani. Situasi ini semakin diperparah dengan tutupnya sejumlah toko emas di Pohuwato, akibat kekhawatiran terseret persoalan hukum.
“Akibatnya, emas hasil kerja keras penambang rakyat kehilangan jalur penjualan di pasar lokal. Ini membuat hasil keringat mereka tidak memiliki nilai jual yang jelas dan berpotensi melumpuhkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi seharusnya tidak hanya berfokus pada penegakan hukum semata, tetapi juga menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi penambang rakyat agar tetap bisa bertahan dan menafkahi keluarga.
Lebih jauh, Iqram menyoroti ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam di Gorontalo. Di satu sisi, investasi besar seperti Pani Gold Project (PGP) yang dikelola PT Merdeka Copper Gold mendapat dukungan penuh. Namun di sisi lain, penambang tradisional justru dihadapkan pada tekanan hukum tanpa kepastian regulasi.
“Kebijakan pemerintah harus mampu menyeimbangkan antara investasi dan keberlangsungan hidup masyarakat. Jangan sampai rakyat kecil menjadi pihak yang paling terdampak,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mengkritisi skema kemitraan antara KUD Dharma Tani dengan perusahaan tambang seperti PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) dan PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM). Menurutnya, pola kemitraan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, seperti tumpang tindih lahan dan minimnya dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.
Sebagai solusi, Iqram mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo segera membentuk tim khusus percepatan legalisasi tambang rakyat. Tim ini diharapkan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat dalam proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya mekanisme sementara agar hasil tambang rakyat tetap memiliki nilai ekonomi selama proses legalisasi berlangsung.
“Solusi sementara sangat penting agar ekonomi masyarakat tidak berhenti total. Pemerintah harus memastikan ada jalur legal bagi hasil tambang rakyat sambil menunggu proses perizinan,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Iqram meminta agar perusahaan besar bersama KUD Dharma Tani tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga turut berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan sosial di wilayah lingkar tambang.
“Kita berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata. Jangan sampai masyarakat penambang terus hidup dalam ketidakpastian di tanah mereka sendiri,” pungkasnya.


























